Mungkin bagi kita yang sudah dewasa tapi belum punya Akte Lahir sedikit bingung (maklum jaman ortu kita dulu hal tersebut ga penting , yang penting anak lahir sehat dan selamat hehehee..... ) ,karena akte kelahiran sangat penting ketika kita passpor dll
Saya sudah berumur diatas 25 baru ngurus Akte Lahir lo.....,Lalu bagaimana cara
membuat akta kelahiran ?
Saya langsung saja datang ke Kantor kecamatan (tepatnya kecamatan Wonosari -Kab Klaten - Jawa Tengah ) , mungkin tiap daerah atau wilayah punya persyaratan yang berbeda , lebih baik tanya dulu sama pengurusnya, dokumen apa-apa aja yang perlu dipersiapkan , dari pihak pengurus pencatatan sipil (khususnya wilayah kec Wonosari -Kab Klaten ) berikut ini yang harus saya lengkapi.
Persyaratan Pembuatan
Akta Kelahiran (Bagi yang sudah dewasa tapi belum punya Akte lahir )
1.
Surat Pengantar dari desa/kelurahan ( bisa minta di kantor kelurahan )
2.
Surat Kelahiran dari desa/kelurahan ( bisa minta di kantor kelurahan )
4.
Foto kopi Surat Nikah Ortu;
5.
2 orang saksi yang yang memenuhi syarat ( minimal berusia 21 tahun /
sudah kawin) *
6.
Foto Copy Ijzah terakhir SMA/sedarajat ( bisa juga SMP/SD ) karena dalam ijazah ini tercantum nama Ayah kita , Ijazah S1/S2 tidak bisa karena diijazah tersebut tidak mencantumkan nama Ayah.
Setelah persyaratan lengkap datanglah kekantor kecamatan untuk menyerahkan semua dokumen tadi , setelah semua dokumen diserahkan saya disuruh nunggu skitar 7 - 10 hari akte pun jadi (tinggal ambil dech )
Demikianlah cara membuat akte kelahiran bagi yang sudah dewasa yang bisa kami bagikan . Mudah - mudahan bisa membantu.....